MALANG – Dugaan penjualan lahan garapan tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Malang. Kali ini, seorang petani bernama H. Maksum melaporkan seorang oknum anggota LMDH ke kepolisian setelah merasa hak garapnya diduga dialihkan secara sepihak.
Kasus ini bermula dari ketegangan yang terjadi di kawasan lahan hutan petak 82 wilayah Kalipare pada Sabtu (9/5/2026), saat korban mendapati lahannya diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan.
Merasa dirugikan, H. Maksum langsung mendatangi Polsek Kalipare untuk meminta perlindungan hukum sekaligus menuntut kejelasan atas status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal hak hidup petani kecil yang harus dilindungi,” ungkap salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, sebelum laporan dibuat sempat terjadi cekcok antara korban dengan beberapa orang di lokasi lahan. Beruntung situasi tidak sampai berujung bentrok fisik.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polsek Kalipare membenarkan telah menerima pengaduan terkait dugaan penjualan lahan kawasan hutan tersebut.
“Pengaduan sudah kami terima dan diteruskan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut,” kata Aipda Nurkholis.
Pengamat agraria menilai persoalan seperti ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola lahan dan perlindungan hak masyarakat penggarap.
Ia menegaskan, transparansi pengelolaan lahan oleh lembaga terkait harus diperkuat agar tidak memunculkan konflik horizontal di masyarakat.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.(red)