SERANG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Kopda RI diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan," ujar Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang–Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Insiden bermula ketika sejumlah pihak yang disebut berprofesi sebagai debt collector diduga hendak melakukan penarikan sebuah kendaraan Suzuki Xenia milik istri seorang anggota Brimob. Merasa keberatan dengan situasi yang terjadi, pemilik kendaraan kemudian menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Brimob yang bersangkutan datang ke lokasi bersama beberapa rekannya untuk melakukan klarifikasi. Namun situasi di lapangan disebut berkembang menjadi ketegangan yang kemudian berujung pada dugaan kontak fisik antara kedua kelompok.
Pihak TNI melalui Denpom III/4 Serang kini melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Kopda RI dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum dari instansi terkait juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti guna mengungkap kronologi secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Baik TNI maupun Polri menyatakan komitmennya untuk menangani setiap dugaan pelanggaran hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Red)