PURWOREJO – Persoalan yang sebelumnya mencuat di SD Al Madina Purworejo kini memasuki babak baru setelah seorang siswa yang sebelumnya dikaitkan dengan polemik uang kas kelas resmi pindah ke sekolah lain.
Kepindahan tersebut semestinya menjadi penyelesaian bagi keberlanjutan pendidikan siswa. Namun, proses administrasi kepindahan justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Menurut keterangan wali siswa, orang tua diminta membuat Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 26 Agustus 2026. Surat tersebut disebut berkaitan dengan proses kepindahan siswa dari SD Al Madina.
Wali siswa juga menyampaikan bahwa pihak sekolah menjelaskan surat tersebut merupakan permintaan dari dinas. Bahkan, menurut keterangan yang diterima, tanpa surat tersebut data siswa disebut tidak dapat dicabut dari sistem Dapodik.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian mendorong awak media melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.
Namun, bukan hanya persoalan administrasi kepindahan yang menjadi perhatian.
Salah satu isi surat yang paling disorot adalah poin kedua yang disebut memuat kesepakatan mengenai penarikan atau take down pemberitaan media terkait persoalan yang sebelumnya diberitakan.
Klausul tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara proses kepindahan seorang siswa dengan pemberitaan media.
Apakah permintaan untuk melakukan take down pemberitaan merupakan bagian dari persyaratan kepindahan siswa, kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah, atau terdapat dasar lain yang melatarbelakanginya?
Pertanyaan tersebut penting mendapatkan penjelasan agar tidak muncul persepsi bahwa proses administrasi pendidikan seorang siswa dikaitkan dengan penghentian atau penghapusan pemberitaan.
Terlebih, pemberitaan sebelumnya pada dasarnya memuat informasi dan keluhan yang disampaikan pihak orang tua serta masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Pemberitaan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai putusan atau kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah menghubungi Kepala SD Al Madina melalui pesan WhatsApp pada 10 September 2026.
Konfirmasi diarahkan pada beberapa hal penting, antara lain mengenai asal-usul permintaan Surat Pernyataan Komitmen, apakah surat tersebut benar merupakan permintaan dari dinas, kaitannya dengan proses pencabutan data siswa dari Dapodik, serta alasan dimasukkannya klausul mengenai take down pemberitaan.
Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban atau penjelasan resmi dari Kepala SD Al Madina terkait pertanyaan tersebut.
Kondisi tersebut membuat persoalan yang semula berkaitan dengan kepindahan siswa kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai transparansi proses administrasi dan komunikasi antara sekolah, orang tua serta pihak dinas.
Apabila benar terdapat permintaan dari instansi tertentu yang menjadi dasar dibuatnya surat tersebut, publik tentu perlu mengetahui dasar dan konteks permintaan tersebut secara jelas.
Sebaliknya, apabila surat tersebut merupakan kesepakatan internal antara pihak sekolah dan orang tua, penjelasan tersebut juga penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Demikian pula dengan klausul mengenai pemberitaan. Pihak sekolah tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.
Namun, mekanisme tersebut semestinya dapat ditempuh melalui ruang klarifikasi dan hak jawab sebagaimana prinsip kerja jurnalistik.
Redaksi menilai persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Fokus utama tetap pada kepentingan pendidikan siswa serta