YOGYAKARTA — Wacana pembiayaan gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi perhatian kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak mengurangi prinsip kemandirian koperasi di tingkat desa.
Pakar Analisis Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Subarsono, M.Si., M.A., menilai skema pembiayaan tersebut berpotensi memunculkan ketergantungan kelembagaan koperasi terhadap pemerintah apabila tidak disertai tata kelola yang kuat dan transparan.
Menurutnya, dalam sistem koperasi pada umumnya, pengurus dipilih melalui rapat anggota dan memiliki kewenangan menunjuk manajer koperasi untuk menjalankan operasional harian.
Karena itu, hubungan kerja manajer secara administratif maupun profesional berada di bawah pengurus koperasi.
“Secara kelembagaan, manajer koperasi bekerja berdasarkan kontrak dengan koperasi. Maka sumber honor atau gaji idealnya berasal dari koperasi yang mempekerjakan mereka,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa apabila pembiayaan gaji dibebankan kepada negara, maka koperasi berpotensi mengalami kesulitan untuk tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang mandiri dan otonom.
Selain menambah beban fiskal pemerintah, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi independensi pengelolaan koperasi.
Subarsono mengingatkan pentingnya menjaga prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berbasis partisipasi anggota, bukan semata bergantung pada dukungan eksternal.
Menurutnya, apabila sistem pengawasan internal melemah, maka potensi moral hazard dan penurunan kinerja pengelola koperasi juga dapat muncul.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya politisasi dalam proses rekrutmen manajer apabila pengelolaan terlalu dipengaruhi kepentingan luar koperasi.
“Transparansi dan profesionalisme harus menjadi prioritas agar koperasi tetap dipercaya masyarakat dan mampu berkembang secara sehat,” katanya.
Meski memberikan catatan kritis, Subarsono tetap mendukung penguatan koperasi desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Namun ia menilai pengembangan koperasi harus dibangun melalui sistem kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan mampu menciptakan kemandirian ekonomi desa dalam jangka panjang.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memperkuat distribusi pangan, pelayanan ekonomi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi desa secara merata.
(Red)