BLORA – Upaya perbaikan jalan secara swadaya yang dilakukan masyarakat Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, berujung pada proses hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan terkait kegiatan pembangunan jalan yang memasuki kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbaikan jalan dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat pada ruas yang menghubungkan Desa Nglebak, Kabupaten Blora, dengan wilayah Kabupaten Ngawi. Jalan tersebut telah lama dimanfaatkan warga, namun kondisinya masih berupa jalan tanah sehingga masyarakat berinisiatif melakukan pengerasan secara swadaya menggunakan material makadam atau sirtu.
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan bahwa pembangunan jalan dilakukan dari hasil gotong royong dan sumbangan masyarakat dengan tujuan mempermudah aktivitas warga sehari-hari.
"Jalannya memang berada di kawasan hutan, bukan jalan kabupaten maupun jalan desa. Tujuan kami semata-mata untuk mempermudah akses masyarakat," ujar Eko.
Menurut Eko, persoalan hukum muncul saat proses pengerasan jalan menggunakan alat berat. Ia mengakui penggunaan alat berat tersebut belum mengantongi izin, meskipun pihak desa sebelumnya telah menyampaikan surat kepada UGM terkait rencana pembangunan jalan.
Ia juga menjelaskan bahwa Mariyono diamankan saat berada di lokasi untuk mengawasi proses pemerataan material. Selain Sekdes, operator alat berat serta beberapa warga yang berada di lokasi juga turut diamankan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Desa, penanganan perkara dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan sebelum selanjutnya diserahkan kepada Polda Jawa Timur. Saat ini para pihak yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Desa Nglebak menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum tersebut. Menurutnya, pembangunan jalan dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jalan tersebut dinilai penting karena menjadi akses yang lebih dekat menuju pusat ekonomi, sekolah, dan pasar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)